.Pengertian Polusi Suara




       Polusi suara atau pencemaran suara adalah gangguan pada lingkungan yang diakibatkan oleh bunyi atau suara yang mengakibatkan ketidaktentraman makhluk hidup di sekitarnya.
       Suara merambat di udara. Suara yang mengganggu dapat dianggap sebagai polutan di udara. Polusi yang disebabkan suara kita kenal sebagai pulusi suara atau kebisingan.
       Polusi suara atau kebisingan diartikan sebagai suara atau bunyi yang dapat mengganggu dan/atau merusak pendengaran manusia dan hewan. Kebisingan dapat dibagi menajdi tiga macam, yaitu :
  • Kebisingan impulsive, yaitu kebisingan yang datangnya tidak terus-menerus, misalnya suara palu ketika y\orang memaku.
  • Kebisingan kontinyu, yaitu kebisingan yang datangnya secara terus-menerus dalam jangka waktu ayng cukup lama, misalnya suara mesin yang dihidupkan.
  • Kebisingan semi kontinyu, yaitu kebisingan kontinyu yang hanya sekejap, kemudian hilang tapi ada kemungkinan akan terulang, misalnya suara kereta api atau atau pesawat terbang yang lewat.
        Tingkat kebisingan dapat diukur dengan suatu unit pengukur disebel (dB). Semakin besar disebelnya semakin besar juga resiko kerusakan yang ditimbulkan suaru tersebut sehingga waktu kontak dengan suara yang diperolehkan akan semakin kecil.
  • Tingkat kebisingan dB 0, contoh : Batas ambang dengar
  • Amat sangat tenang dB 10 – 20, contoh : Suara daun bergesek
  • Sangat tenang dB 30 – 50, Contoh : Suara orang becakap normal
  • Bising dB 60 – 70, contoh : Suara orang beteriak, suara pembersih vakum (vacuum cleaner)
  • Sangat bising dB 80 – 90, Suara sirene, suara mesin diesel, suara mesin pengolah kapas, suara bender
  • Menulikan dB 100 – 120, contoh : Suara pesawat jet, suara halilintar, suara mesin traktor, suara mesin tekstil, suara mesin pabrik baja
  • Amat sangat menulikan dB lebih dari 120, contoh : Suara roket
        Pencemaran suara diakibatkan suara-suara bervolume tinggi yang membuat daerah sekitarnya menjadi bising dan tidak menyenangkan. Penilaian terhadap suara yang muncul sebagai polusi atau tidak merupakan sesuatu yang subjektif. Kerusakan yang diakibatkan pencemaran suara bersifat setempat, tidak seperti polusi udara maupun polusi air

Tidak ada komentar:

Posting Komentar